get app
inews
Aa Text
Read Next : 96 Pelajar Diamankan Polda Jabar, Diduga Hendak Ikut Aksi Demo ke Jakarta

Bom Molotov & Seruan Bakar DPRD: 12 Tersangka Diamankan Polda Jabar, Termasuk Provokator Medsos

Jum'at, 05 September 2025 | 05:43 WIB
header img
Polda Jabar menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk satu anak di bawah umur, terkait demo rusuh DPRD Jabar. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsPurwakarta.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus terkait aksi anarkis dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025), Polda Jabar menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. bersama Dirreskrimsus Polda Jabar. Dari 12 tersangka, 11 orang dihadirkan langsung, sementara satu lainnya masih dalam pemeriksaan khusus karena statusnya sebagai anak.

Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari peracik hingga penyebar konten provokatif. Polisi menyebutkan nama-nama seperti:

AF meracik dan melempar bom molotov, MS meracik bom molotov dan membakar bendera Merah Putih. DR merekam aksi anarkis, RR, RZ, AGM mendokumentasikan dan menyebarkan aksi melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Sedangkan AY melakukan siaran langsung TikTok sambil mengajak massa membakar Gedung DPRD. Dan MAK menyebarkan hoaks bahwa aparat menembakkan peluru karet.

Salah satu unggahan provokatif berbunyi, “Sebotol intisari buat kalian, aparat anjing.”

Unggahan tersebut juga disertai ajakan untuk membakar Gedung DPRD.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya: 4 bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, 13 unit ponsel, pakaian pelaku dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian berbasis SARA), Pasal 170 dan 406 KUHP (kerusakan dan kekerasan terhadap barang), Pasal 66 UU No.24/2009 (penodaan terhadap simbol negara), dan pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana).

Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

“Semua tersangka kami proses sesuai hukum dan didampingi penasihat hukum. Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, aparat tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam ketertiban umum. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Modus para pelaku ini sangat berbahaya. Tidak hanya melakukan aksi anarkis, tapi juga menyebarkan konten provokatif yang bisa memicu kebencian terhadap aparat negara,” tegasnya.

Polda Jabar mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpancing hoaks dan ujaran kebencian.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut