get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Ditangkap KPK, Fairuz A Rafiq Kaget dan Pilih Serahkan ke Proses Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Impor Barang Ditjen Bea Cukai, KPK Sita Rp5 Miliar di Safe House 

Rabu, 18 Februari 2026 | 18:45 WIB
header img
Juru Bicara saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi impor barang Ditjen Bea dan Cukai. foto: Jonathan Simanjuntak.

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. Uang tersebut disita setelah penyidik melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa koper berisi uang itu ditemukan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara.

"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Budi, tim penyidik masih menelusuri lebih jauh asal-usul uang tersebut, termasuk siapa pemilik rumah yang dijadikan safe house. Tempat itu diduga digunakan untuk menaruh dana yang berkaitan dengan perkara suap impor barang tersebut.

"Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan yang sama, KPK telah menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. Seluruhnya ditemukan di dalam lima koper saat penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para pihak di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2025).

Ia merinci, uang yang disita terdiri atas rupiah serta sejumlah mata uang asing. "Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit," kata dia.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Jakarta dan Lampung itu, tim KPK sempat mengamankan 17 orang. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Bea dan Cukai.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut