Razia Pelajar di Purwakarta: 44 Motor Disita, Orang Tua Wajib Jemput ke Polres!

Selain penyitaan kendaraan, razia ini juga menyita 2 SIM dan 11 lembar STNK, sebagai bagian dari proses hukum.
Bupati Purwakarta Om Zein menegaskan bahwa peraturan sudah jelas: pelajar SD, SMP, hingga SMA dilarang membawa sepeda motor ke sekolah, apalagi membawa ponsel untuk siswa SD dan SMP.
“Jam masuk sekolah di Purwakarta itu pukul 06.00 pagi. Anak-anak cukup bawa bekal dari rumah, tanpa motor dan tanpa HP untuk jenjang tertentu. Yang belum cukup umur, belum waktunya naik motor,” ujar Bupati.
Ia juga mengimbau pihak sekolah dan guru agar lebih tegas terhadap siswa yang melanggar aturan.
Penindakan ini bukan hanya soal disiplin, tapi juga bagian dari penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025.
Editor : Iwan Setiawan