BPK Temukan Kerugian Negara Rp468 Juta di Setwan Purwakarta, KMP: Kasus Belum Berakhir!
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Ketua Komunitas Madani (KMP) Purwakarta Zaenal Abidin mengungkapkan keprihatinan mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta.
Dikatakan Zaenal, BPK menemukan belanja perjalanan dinas senilai lebih dari Rp468 juta yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah. Selain itu, terungkap juga praktik pencairan dana ganda sebesar Rp49,7 juta yang hanya didukung oleh satu dokumen pertanggungjawaban.
"Yang patut disayangkan, respons atas temuan ini justru mengikuti pola repetitif yang dikenal sebagai "temuan, kembalikan, selesai". Dana yang bermasalah dikembalikan, dan secara ajaib kasusnya dianggap berakhir," ujar Zaenal, Rabu malam (17/9/2025).
Menurutnya, pola semacam ini sangat berbahaya karena pada hakikatnya melegitimasi penyimpangan anggaran dan berpotensi menjadi modus korupsi yang terstruktur di lingkungan pemerintah.
"Pengembalian uang negara bukanlah solusi akhir, apalagi penebus dosa. Tindakan tersebut hanyalah langkah administratif belaka dan sama sekali tidak menghapuskan unsur pidana yang mungkin terjadi," imbuhnya.
Dia melanjutkan, UU Tipikor secara tegas menyatakan, penyalahgunaan wewenang atau penggunaan anggaran negara tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenai sanksi pidana, sekalipun dana tersebut telah dikembalikan.
Dampak Negatif Pola Impunitas
Dikatakan Zaenal, pola "kembalikan lalu bebas" menciptakan beberapa konsekuensi serius, yakni:
Tidak menimbulkan efek jera. Pelaku akan terus mengulangi kesalahan jika hanya diwajibkan mengembalikan uang.
Kaburnya tanggung jawab. Tidak ada kejelasan mengenai siapa yang memberi perintah dan bagaimana mekanisme pengeluaran dana tanpa dokumen itu bisa terjadi.
Terbentuknya impunitas struktural. Pola ini berpotensi menjadi budaya korupsi kolektif yang dilembagakan di tingkat daerah.
Rusaknya kepercayaan masyarakat. Publik menjadi skeptis terhadap integritas dan akuntabilitas DPRD serta aparat pemerintah.
"Penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK, jangan mengabaikan temuan BPK ini. Temuan hasil audit ini harus ditindaklanjuti sebagai bukti awal untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, audit forensik, dan bahkan pentidikan hingga penetapan tersangka. Masalahnya tidak boleh berhenti hanya pada pemulihan uang negara," papar Zaenal.
Dia melanjutkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh jawaban, untuk apa uang rakyat digunakan. Dokumen pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi sipil, dan media, didorong untuk terus mengawal kasus ini agar tidak ditutup begitu saja.
“Mengembalikan uang tidak lantas menyelesaikan masalah. Hentikan pola 'temuan, kembalikan, beres'. Saatnya penegakan hukum bekerja tanpa tebang pilih,” tegas Zaenal.
Menanggapi temuan BPK, Sekretaris Dewan (Sekwan) Purwakarta Rudi Hartono menyatakan bahwa itu terjadi saat dia belum menjabat sebagai Sekwan. "Ya, itu temuan BPK tahun 2024, ketika saya belum ke sini," ujar Rudi, Kamis (18/9/2025).
Dikatakan Rudi, BPK menemukan adanya kerugian negara di Setwan, karena hal administratif. Menurutnya, saat BPK melakukan pemeriksaan, Bendaraha Setwan belum siap menunjukkan bukti-bukti administrasi pengeluaran perjalanan dinas.
"Ya, mungkin karena faktor SDM-nya. Jadi, saat diperiksa BPK, Setwan masih dalam tahap penyusunan, belum bisa memperlihatkan bukti," terang Rudi.
Atas temua itu, imbuhnya, DPRD Purwakarta sudah mengembalikan uang sebesar yang tertera dalam laporan BPK, "Sudah dikembalikan, semua," imbuhnya.
Namun demikian, Rudi mengaku tak mengetahui dari mana sumber dana yang disetorkan tersebut.**
Editor : Iwan Setiawan