KMP Soal Utang DBHP: Ada Rekayasa Narasi untuk Tutupi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai narasi tentang utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang beredar di ruang publik berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum untuk menutupi dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Purwakarta.
Ketua KMP Zaenal Abidin, menegaskan bahwa DBHP merupakan belanja wajib (mandatory spending) yang tunduk pada asas tahunan (annuality). Artinya, seluruh alokasi DBHP wajib disalurkan dalam tahun anggaran berjalan dan tidak bisa disebut sebagai hutang lintas tahun.
“Narasi utang DBHP itu menyesatkan publik dan secara hukum tidak berdasar. Siapa pun yang membingkai hal itu berpotensi turut serta dalam perbuatan melawan hukum,” tegas Zaenal, Minggu (26/10/2025).
Dikatakan Zaenal, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara KMP dan DPRD Kabupaten Purwakarta pada 29 Agustus 2025, terungkap sejumlah fakta penting. Tidak ditemukan kondisi luar biasa (force majeure) pada tahun 2016–2018 yang dapat dijadikan alasan sah untuk menunda penyaluran DBHP.
Selain itu, DPRD tidak pernah memberikan izin untuk penundaan atau pengalihan alokasi DBHP, dan tidak ada mekanisme perubahan APBD yang ditempuh oleh pihak eksekutif.
Bagi KMP, fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa penundaan DBHP tidak memiliki dasar hukum apa pun.
Kondisi itu diduga memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum dan persekongkolan dalam tindak pidana korupsi.
Editor : Iwan Setiawan