get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten, 6 Tersangka Diamankan

Rabu, 24 September 2025 | 21:02 WIB
header img
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya(tengah), saat konferensi pers Polres Purwakarta amankan enam tersangka Curanmor. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Keempat tersangka yang ditangkap adalah C.R (36), D.S (24), F.T.W (24), dan B.P (39) warga Subang, R.A (29) warga Karawang, serta J (36) warga Purwakarta. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Purwakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan mereka. Mulai dari mengunci stang hingga memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan Purwakarta dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Mari bersama-sama kita jaga Purwakarta tetap aman dan kondusif," tutupnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut