get app
inews
Aa Text
Read Next : APDESI Merah Putih dan Kemenkop RI Teken MoU: Dorong Lahirnya Koperasi Desa yang Kuat dan Modern

IJTI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Reporter CNN: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 28 September 2025 | 17:25 WIB
header img
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan. Foto: Istimewa

Lebih jauh, IJTI mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenai sanksi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

IJTI menyerukan kepada semua pihak, termasuk lembaga negara, untuk tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut