IJTI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Reporter CNN: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Minggu, 28 September 2025 | 17:25 WIB
Lebih jauh, IJTI mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenai sanksi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
IJTI menyerukan kepada semua pihak, termasuk lembaga negara, untuk tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.***
Editor : Iwan Setiawan