Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong Penguatan Industri Tekstil, Presiden Prabowo: Impor yang Ganggu Produsen Harus Ditertibkan
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Reporter CNN: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 28 September 2025 | 17:25 WIB
  • author irwan
IJTI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Reporter CNN: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan. Foto: Istimewa

Lebih jauh, IJTI mengingatkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenai sanksi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

IJTI menyerukan kepada semua pihak, termasuk lembaga negara, untuk tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.***

 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut