get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

KMP Gugat SP3 Kasus Korupsi Dana Desa: Kami Tidak Akan Diam, Ini Uang Rakyat!

Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:28 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa kini menuai sorotan tajam. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menuntut keterbukaan penuh atas dokumen SP3 tersebut, menilai bahwa keputusan itu mengancam integritas hukum dan mencederai rasa keadilan rakyat.

Lewat surat resmi bernomor 0204/KMP/PWK/X/2025, KMP mengajukan permintaan terbuka kepada PPID Kejari Purwakarta agar segera memberikan salinan SP3. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk perjuangan konstitusional, bukan sekadar simbolik.

“Kami bukan penonton di luar pagar hukum. Kami pihak berkepentingan — karena uang desa adalah uang rakyat,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

KMP menolak anggapan bahwa SP3 adalah dokumen tertutup. Mereka menyebut pengecualian informasi dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hanya berlaku jika pengungkapan mengganggu proses hukum atau membahayakan aparat — bukan untuk kasus yang telah dihentikan.

“Jika SP3 diterbitkan tanpa dasar sah dan tanpa uji publik, maka hukum kehilangan integritas sosialnya,” kata Zaenal.

KMP bahkan menyebut penghentian kasus korupsi hanya karena kerugian negara telah dikembalikan sebagai bentuk impunitas terselubung.

“Korupsi bukan sekadar soal uang dikembalikan. Ini kejahatan luar biasa. Tak bisa diselesaikan dengan damai di balik meja,” lanjutnya.

Langkah KMP bukan tanpa dasar hukum. Mereka mengantongi kekuatan legal dari Putusan PTUN Bandung Nomor 154/G/2023/PTUN.BDG yang menegaskan bahwa organisasi masyarakat sipil berhak menggugat keputusan administratif yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.

Ini memperkuat posisi KMP sebagai pemilik legal standing, dan membuka jalan untuk menggugat SP3 ke Komisi Informasi Jawa Barat atau bahkan PTUN Bandung, bila transparansi tak kunjung diberikan.

KMP menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi SP3 adalah ujian transparansi dan integritas Kejari Purwakarta.

“Dana desa bukan uang pribadi pejabat desa atau jaksa, tapi hak rakyat untuk hidup sejahtera. Kami siap menempuh praperadilan jika SP3 ini tidak diuji,” ujar Zaenal.

Lebih dari sekadar birokrasi, KMP menilai ini sebagai pertarungan moral dan konstitusional — apakah hukum masih milik rakyat, atau justru menjadi tameng bagi pelanggar hukum.

“Kami tidak menggugat orang. Kami menggugat kegelapan,” tutup Zaenal tegas. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut