get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Kenakalan Remaja, Disdik Purwakarta Gandeng APDESI hingga RT-RW

APDESI Merah Putih Resmi Berbadan Hukum: Siap Jadi Garda Depan Pembangunan Desa

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:31 WIB
header img
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terbitkan Surat Keputusan Pengesahan AHU untuk APDESI Merah Putih. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Sebuah langkah monumental terjadi di dunia pemerintahan desa. Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Merah Putih (APDESI Merah Putih) kini resmi mengantongi status badan hukum, setelah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan AHU-0007198.AH.07 Tahun 2025 pada 9 Oktober 2025.

Legalitas ini diperoleh berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Notaris Yaseer Arafat, S.H., M.Kn., melalui Akta Nomor 27, dengan Nomor Pendaftaran 6025100931100443. SK tersebut menyatakan bahwa seluruh persyaratan pendirian organisasi telah dipenuhi secara sah dan lengkap.

Wadah Baru yang Lebih Representatif

Ketua Umum DPP APDESI Merah Putih, A. Anwar Sadat, S.H., menyambut hangat pengesahan ini. Ia menegaskan bahwa APDESI Merah Putih hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata aparatur desa — kepala desa, perangkat desa, dan BPD — yang selama ini merasa kurang terakomodir oleh struktur organisasi sebelumnya.

"Dengan hadirnya kami, saya berharap seluruh aspirasi aparatur pemerintahan desa dapat terakomodir serta akselerasi pembangunan desa bisa lebih cepat terealisasi," ujar Anwar Sadat.

Organisasi ini tidak sekadar menjadi wadah, melainkan juga menjadi gerakan nasional yang memperjuangkan desa sebagai pusat pertumbuhan baru — dengan tata kelola yang modern, transparan, dan akuntabel.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut