Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat, Tenaga Ahli Utama KSP Turut Kecam Bupati Purwakarta
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Purwakarta Dinilai Ingkari Kontrak Politik dengan Buruh, Ketua SPAMK FSPMI Kritik Keras

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:59 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Bupati Purwakarta Dinilai Ingkari Kontrak Politik dengan Buruh, Ketua SPAMK FSPMI Kritik Keras
Ketua SPAMK FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, mempertanyakan konsistensi Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait janji politiknya. foto: dok Pribadi.

Upaya konfirmasi kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein telah dilakukan melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Adapun lima poin Kontrak Politik antara Bupati Purwakarta dan FSPMI yang diterima iNewsPurwakarta.id sebagai berikut:

1. Berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh Purwakarta dengan melibatkan seluruh elemen ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta, memperkecil disparitas UMK Purwakarta dengan UMK Karawang, Bekasi, dan daerah lain secara bertahap, serta memberikan masukan dalam penetapan UMK dengan memperhatikan regulasi dan standar KHL.

 

2. Berkomitmen mendorong pengusaha agar menyusun struktur dan skala upah di setiap perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas perusahaan, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi demi terwujudnya upah yang berkeadilan.

3. Berkomitmen mengupayakan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat Purwakarta di seluruh 17 kecamatan.

4. Berkomitmen mewujudkan pemerataan kesempatan kerja melalui pembentukan balai latihan kerja (BLK) di setiap desa atau kecamatan, dilengkapi dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) guna mencetak tenaga kerja terampil, berkompetensi, dan beretos kerja baik.

5. Berkomitmen memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas agar memiliki kesempatan kerja, sebagaimana amanat Pasal 27 ayat 2 UUD RI yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut