Utang Pemkab Purwakarta Menumpuk, Forum Ormas dan LSM Desak DPRD Bentuk Pansus
Persoalan gagal bayar mencuat ke publik sejak akhir 2023 dan berlanjut hingga 2025. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pemkab Purwakarta tercatat menunggak pembayaran proyek Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai sekitar Rp83 miliar.
Utang tersebut berasal dari pekerjaan infrastruktur dan pengadaan yang secara fisik telah selesai, namun tidak dibayarkan tepat waktu karena keterbatasan kas daerah.
Sejumlah kontraktor mengaku terpukul akibat keterlambatan tersebut. Mereka terpaksa menutup biaya operasional dengan utang, menunggak pembayaran ke pemasok, hingga kesulitan membayar upah pekerja.
Kondisi ini memicu efek berantai terhadap roda ekonomi lokal dan menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah.
Masalah keuangan Purwakarta tidak berhenti pada utang proyek. Pemerintah daerah juga tercatat menunggak Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada desa-desa dengan nilai sekitar Rp19,7 miliar. Dana tersebut merupakan hak desa yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein membenarkan adanya kewajiban tersebut dan menegaskan bahwa DBHP merupakan utang pemerintah daerah yang tercatat dalam APBD. Ia membantah anggapan bahwa pemerintah daerah mengabaikan hak desa.***
Editor : Iwan Setiawan