Utang Pemkab Purwakarta Menumpuk, Forum Ormas dan LSM Desak DPRD Bentuk Pansus
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Sejumlah ormas dan LSM menilai Pemerintah Kabupaten Purwakarta tengah diterpa krisis keuangan serius. Hal itu menyusul tertundanya kewajiban pemkab membayar pihak ketiga atas sejumlah proyek.
Atas kondisi keuangan yang dinilai karut marut tersebut, Forum Ormas dan LSM mendesak DPRD Purwakarta agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penelaahan mendalam.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat yang dilayangkan kepada DPRD dengan nomor 006/Audiensi/FOL-PWK/I/2026, tertanggal 3 januari 2026.
Surat ditandatangani oleh empat ketua ormas/LSM, yakni Gibas, Pemuda Pancasila, Barak Indonesia, dan Laskar NKRI.Menurut forum ini, penundaan pembayaran Pemkab Purwakarta kepada pihak ketiga menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan publik dan berpotensi terjadinya instabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Forum menegaskan bahwa gagal bayar bukan sekadar persoalan teknis administrasi keuangan. Ini mencerminkan masalah serius dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan pengawasan APBD yang secara langsung berada dalam ruang tanggung jawab eksekutif dan legislatif daerah.
Untuk itu, mereka menuntut DPRD membentuk pansus. Nantinya, pansus ini melakukan kajian atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengelolaan khas daerah.
Selain itu, forum juga mendesak DPRD melakkukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala daerah, TAPD, BPKAD, BAPEDA, OPD terkait, dan pihak lain yang relevan.
“Desakan ini muncul akibat ketidakjelasan penyelesaian kewajiban pemda kepada para kontraktor dan pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Masalah ini mengganggu perputaran ekonomi lokal dan merugikan banyak pihak” tandas Mahesa Jenar, Ketua Barak Indonesia, Sabtu (3/1/2026).
Dia melanjutkan, masalah tunda bayar bukan sekadar angka di atas kertas, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak dan kredibilitas pemerintah daerah.
“Kami melihat ada ketidakberesan dalam tata kelola anggaran. Maka, pembentukan pansus adalah harga mati untuk membongkar akar masalahnya secara transparan," tegasnya.
Dia juga menyoroti sikap DPRD yang dinilainya lamban dan terkesan "masuk angin" dalam merespons isu krusial ini. Ia mempertanyakan keberanian para legislator untuk mengawasi eksekutif secara objektif.
"Rakyat menunggu taring DPRD. Jangan sampai diamnya DPRD dimaknai sebagai persetujuan atas bobroknya pengelolaan keuangan ini. Jika DPRD tidak berani atau enggan membentuk Pansus, maka jangan salahkan kami jika parlemen jalanan yang akan berbicara," lanjutnya.
Ancam Gelar Aksi Massa
Forum Ormas dan LSM memberikan ultimatum kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk segera merespons tuntutan ini dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Jika tidak ada langkah konkret menuju pembentukan pansus, kami memastikan akan memobilisasi massa untuk mengepung gedung wakil rakyat dan kantor Pemda Purwakarta,” ucap Jenar.
Persoalan gagal bayar mencuat ke publik sejak akhir 2023 dan berlanjut hingga 2025. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pemkab Purwakarta tercatat menunggak pembayaran proyek Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai sekitar Rp83 miliar.
Utang tersebut berasal dari pekerjaan infrastruktur dan pengadaan yang secara fisik telah selesai, namun tidak dibayarkan tepat waktu karena keterbatasan kas daerah.
Sejumlah kontraktor mengaku terpukul akibat keterlambatan tersebut. Mereka terpaksa menutup biaya operasional dengan utang, menunggak pembayaran ke pemasok, hingga kesulitan membayar upah pekerja.
Kondisi ini memicu efek berantai terhadap roda ekonomi lokal dan menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah.
Masalah keuangan Purwakarta tidak berhenti pada utang proyek. Pemerintah daerah juga tercatat menunggak Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada desa-desa dengan nilai sekitar Rp19,7 miliar. Dana tersebut merupakan hak desa yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein membenarkan adanya kewajiban tersebut dan menegaskan bahwa DBHP merupakan utang pemerintah daerah yang tercatat dalam APBD. Ia membantah anggapan bahwa pemerintah daerah mengabaikan hak desa.***
Editor : Iwan Setiawan