get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Di Tengah Pengangkatan 32 Ribu PPPK, Damkar Purwakarta Justru Dirumahkan 13 Anggota

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:36 WIB
header img
Damkar Purwakarta saat melakukan pemadamam api di rumah milik warga Gg Saledri, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Di saat pemerintah pusat bersiap mengangkat puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk program nasional, layanan darurat justru terpukul. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Purwakarta terpaksa merumahkan 13 personel akibat kebijakan administrasi kepegawaian.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta, Juddy Herdiana, mengungkapkan bahwa belasan personel tersebut tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat pendataan PPPK tahun 2025.

“Iya kang, sebanyak 13 orang. Masa kerja mereka saat pendataan PPPK 2025 baru sekitar 20 bulan, sehingga tidak masuk dalam database BKN,” ujar Juddy kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Akibatnya, para personel itu harus dirumahkan sementara sambil menunggu kepastian regulasi, baik dari sisi anggaran maupun kemungkinan skema outsourcing. Kondisi ini langsung berdampak pada kesiapsiagaan Damkar dalam melayani masyarakat.

“Saat ini mereka dirumahkan dulu sampai ada regulasi anggaran dan regulasi outsourcing. Dampaknya sangat terasa, terutama pada pembentukan regu ketika terjadi kebakaran atau operasi penyelamatan,” jelas Juddy.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut