Kecanduan Judi Online, Dua Pria di Purwakarta Nekat Curi Kotak Amal Masjid
PURWAKARTA, iNewsPurwkaarta.id - Kecanduan judi online kembali menelan korban. Dua orang pria di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, nekat mencuri uang kotak amal di sejumlah masjid demi membiayai kebiasaan berjudi mereka. Aksi keduanya terekam jelas kamera pengawas (CCTV) dan berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AF (32) dan HE (27). Mereka diketahui merupakan warga Desa Kertajaya dan Desa Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta.
Aksi pencurian pertama dilakukan di Masjid Jami Fatimah Az-Zahra, yang berlokasi di Jalan Ifik Gandamanah, Tegal Munjul, Purwakarta. Berdasarkan rekaman CCTV, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rekaman terlihat kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dari arah Sadang. Setelah memasuki area pelataran masjid, salah satu pelaku turun dari kendaraan dan langsung mengambil kotak amal berukuran besar yang berada di samping area wudhu. Kotak amal tersebut kemudian dibawa kabur ke arah Kota Purwakarta.
Tak berhenti di situ, di hari yang sama sekitar pukul 13.05 WIB, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya. Kali ini mereka menyasar Masjid Jami Nurul Barokah yang berada di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Berbekal rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam, petugas Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Purwakarta. Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian dari kotak amal masjid tersebut telah habis digunakan untuk berjudi online.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan bahwa sejauh ini pelaku baru mengakui melakukan pencurian di dua masjid. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" kata Uyun. ***
Editor : Iwan Setiawan