Lima Pelaku Curanmor Dibekuk di Purwakarta, Polisi Ungkap 6 TKP dan Amankan Motor Curian
AKP Uyun menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling secara acak mencari sepeda motor yang tidak dikunci leher atau tidak menggunakan kunci ganda.
“Begitu melihat motor tidak terkunci, langsung diambil. Kendaraan dibawa dengan cara didorong atau distep ke kontrakan untuk disimpan sementara sebelum dijual ke penadah,” ungkapnya.
Dua pelaku utama berinisial MA (43) dan PT (48) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Keduanya merupakan warga Purwakarta, namun berasal dari kecamatan yang berbeda.
Pantauan di Mapolres Purwakarta pada Selasa sore, kedua pelaku tampak digiring petugas dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat menuju ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dua pelaku utama dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tiga orang penadah dikenakan Pasal 594 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan