Terus Bergulir, Kasus Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta dalam Tahap Verifikasi KPK
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Jawa Barat dan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) tengah menunggu gebrakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Purwakarta. Kedua organisasi ini optimistis KPK akan segera mengusut kasus DBPH hingga tuntas.
Ketua KMP Zaenal Abidin menjelaskan, saat ini laporan KMP kepada KPK sudah masuk dalam tahap verifikasi, "Alhamdulillah, KPK merespons laporan kami. Tampaknya kasus ini akan bergulir," ujar Sabtu (14/2/2026). Laporan KMP kepada KPK, juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Dikatakan Zaenal, penundaan penyaluran DBHP tanpa dasar Keadaan Luar Biasa (KLB) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
"Penundaan tersebut tidak dapat dilegitimasi sebagai kewajiban bayar lintas tahun (carry over), terlebih ketika dibarengi dengan rekayasa narasi bahwa kewajiban telah dinyatakan lunas," imbuhnya.
Zaenal melanjutkan, penyimpangan pengelolaan DBHP bukan peristiwa tunggal, melainkan berlangsung secara berkelanjutan lintas periode kepemimpinan daerah.
"Praktik tersebut bermula pada masa Bupati periode 2013–2018, berlanjut pada periode 2019–2023 yang merupakan bagian dari kesinambungan kekuasaan berbasis relasi keluarga, dan kembali diteruskan pada periode 2025–2030 dalam struktur kekuasaan yang secara faktual tidak terputus dari rezim sebelumnya," tandasnya.
Pada Kamis 29 Januari 2026, KMP menyambangi Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan esensi persoalan dugaan abuse of power dalam pengelolaan DBHP Kabupaten Purwakarta, termasuk paparan hukum yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami meminta peran aktif Dewan Pengawas KPK untuk memantau dan mendorong agar KPK segera menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan berintegritas, sehingga perkara DBHP Purwakarta tidak terus menggantung," ujar Zaenal.
Kepada Dewan Pengawas KPK, KMP menyerahkan Surat Nomor 0236/KMP/PWK/I/2026 perihal Surat Pengantar Legal Brief dan Matriks Bukti Dugaan Tipikor DBHP Kabupaten Purwakarta kepada Dewan Pengawas KPK.
Desakan agar KPK mengusut tuntas kasus DBHP, juga disuarakan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Jawa Barat. Pada Kamis (12/2/2026), organisasi ini mendatangi Gedung KPK untuk memberikan dukungan moral kepada lembaga anti korupsi tersebut dalam mengusut kasus ini.***
Editor : Iwan Setiawan