Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pengacara Yaqut Protes Penetapan Tersangka
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Melissa menyampaikan protes itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului perhitungan kerugian keuangan negara yang pasti.
"Kami melihat pasca-KUHAP dan KUHP yang baru kemarin juga ada putusan terkait materi yang sama seperti kami sampaikan, kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara," ujar Melissa.
Ia menegaskan, angka-angka yang beredar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinilai tidak pernah jelas asal-usulnya. Bahkan, menurut dia, nominal yang muncul tidak menunjukkan secara konkret adanya kerugian negara.
"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari satu Rp1 triliun, Rp100 miliar, dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada rilis perhitungan kerugian negara," tuturnya.
Melissa juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan belum pernah mengumumkan hasil audit terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Atas dasar itu, pihaknya menyimpulkan tidak ada aliran dana kepada kliennya.
Editor : Iwan Setiawan