Akademisi Soroti Anggaran DBHP Purwakarta yang Diduga Digunakan untuk Proyek Infrastruktur
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. Muchtar HP, angkat bicara mengenai dugaan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk proyek infrastruktur di Purwakarta.
Ia menegaskan bahwa DBHP pada prinsipnya merupakan hak rakyat desa dan kelurahan yang tidak boleh dialihkan tanpa dasar yang sah.
Menurut Muchtar, setiap mata anggaran yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif serta ditetapkan dalam APBD tidak boleh dialihkan begitu saja ke peruntukan lain. “Kecuali dalam kondisi diskresi,” ujar tokoh masyarakat Purwakarta itu, Senin (23/2/2026)..
Muchtar menjelaskan, diskresi adalah kebijakan pejabat seperti bupati, gubernur, atau presiden yang dalam keadaan tertentu dapat menyimpang dari ketentuan demi kepentingan rakyat dan dalam situasi darurat.
Ia mencontohkan pengalihan anggaran saat pandemi COVID-19 pada masa Presiden Jokowi untuk penanganan wabah sebagai bentuk diskresi yang dibenarkan.
“Jadi, DBHP boleh saja dialihkan jika memang ada keadaan sangat mendesak dan demi keselamatan rakyat,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan apakah pembangunan infrastruktur dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat. “Kalau tidak darurat, tidak boleh,” tegasnya.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut jika ada sekolah negeri roboh diterjang angin dan kegiatan belajar harus tetap berjalan, kepala daerah dapat mengambil diskresi untuk memperbaikinya dengan mengalihkan anggaran tertentu. “Karena darurat dan demi rakyat,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan