Suara Tadarusan Diprotes Bule di Gili Trawangan, Warga Murka dan Desak Deportasi
Menurutnya, aturan setempat atau Awig-Awig Desa Gili Indah telah mengatur penggunaan pengeras suara selama Ramadan dan memperbolehkannya hingga pukul 23.00 WITA.
"Kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.00 WITA, artinya masih dalam batas waktu yang diizinkan sesuai aturan desa kami. Tindakan oknum bule ini sangat tidak menghargai budaya dan toleransi beragama yang sudah lama terjaga di sini," kata Nursabandi, Minggu (22/2/2026).
Warga bersama tokoh masyarakat kini meminta aparat Imigrasi segera bertindak. Mereka menilai perilaku tersebut telah mengganggu ketertiban umum sekaligus mencoreng citra pariwisata yang selama ini dibangun dengan semangat menghormati kearifan lokal.
"Kami meminta pihak Imigrasi segera bertindak. Deportasi saja, karena tindakannya sudah anarkis dan tidak menghormati adat istiadat setempat," katanya.
Hingga kini, aparat terkait masih menangani persoalan tersebut guna mencegah potensi gesekan yang lebih luas antara wisatawan dan masyarakat lokal.
Editor : Iwan Setiawan