get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Lantik 6 Pejabat Strategis, Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Direktur Penyelidikan

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pengacara Yaqut Protes Penetapan Tersangka

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:21 WIB
header img
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH). Foto: facebook

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Melissa menyampaikan protes itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului perhitungan kerugian keuangan negara yang pasti.

"Kami melihat pasca-KUHAP dan KUHP yang baru kemarin juga ada putusan terkait materi yang sama seperti kami sampaikan, kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara," ujar Melissa.

Ia menegaskan, angka-angka yang beredar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinilai tidak pernah jelas asal-usulnya. Bahkan, menurut dia, nominal yang muncul tidak menunjukkan secara konkret adanya kerugian negara.

"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari satu Rp1 triliun, Rp100 miliar, dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada rilis perhitungan kerugian negara," tuturnya.

Melissa juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan belum pernah mengumumkan hasil audit terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Atas dasar itu, pihaknya menyimpulkan tidak ada aliran dana kepada kliennya.

Ia turut menyoroti soal kewenangan pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, distribusi kuota merupakan otoritas Arab Saudi yang diatur dalam nota kesepahaman atau MoU antara kedua negara.

"Mereka hanya memandang dan menilai kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal, seperti Gus Yaqut sampaikan, di dalam MoU dengan Saudi, Saudi Ultimate Authority yang mengambil keputusan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Selain Yaqut, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, komposisi pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menemukan pembagian kuota dilakukan dengan komposisi berbeda, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan bagi jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut