Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot dari Jabatan
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Jabatan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diemban Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro harus dilepas sementara. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan setelah muncul dugaan pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis poppers dengan nilai mencapai Rp375 juta.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan, perkara ini bermula dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTT pada rentang Maret hingga Juli 2025.
“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Ia menyebut, Ardiyanto diduga tidak bertindak sendiri. Dalam perkara ini, dia bersama Kanit Narkoba Polda NTT AKP Hadi Samsul Bahri serta lima personel penyidik pembantu diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai transaksi yang diduga terkait praktik tersebut mencapai Rp375 juta.
Menurut Henry, dugaan pemerasan itu dilakukan melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan para tersangka. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Jawa Timur dan juga di lingkungan Mapolda NTT.
Editor : Iwan Setiawan