get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Resah, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bungursari Purwakarta

Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot dari Jabatan

Minggu, 15 Maret 2026 | 16:22 WIB
header img
Ilustrasi (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya. foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Jabatan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diemban Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro harus dilepas sementara. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan setelah muncul dugaan pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis poppers dengan nilai mencapai Rp375 juta.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan, perkara ini bermula dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTT pada rentang Maret hingga Juli 2025.

“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Ia menyebut, Ardiyanto diduga tidak bertindak sendiri. Dalam perkara ini, dia bersama Kanit Narkoba Polda NTT AKP Hadi Samsul Bahri serta lima personel penyidik pembantu diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai transaksi yang diduga terkait praktik tersebut mencapai Rp375 juta.

Menurut Henry, dugaan pemerasan itu dilakukan melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan para tersangka. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Jawa Timur dan juga di lingkungan Mapolda NTT.

“Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Sementara itu, Bidpropam Polda NTT telah memeriksa sejumlah anggota yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Mereka antara lain AKP Hadi Samsul Bahri, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain pemeriksaan terhadap personel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ucap Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Dia menambahkan, Ardiyanto saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT. Penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” ungkapnya.

Andra menegaskan, jika dalam pemeriksaan terbukti melanggar kode etik, Ardiyanto terancam dijatuhi sanksi berat.

“Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tuturnya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut