Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Duga Pelaku Berjumlah Empat Orang
Berdasarkan rekaman tersebut, dua pelaku yang berada dalam satu sepeda motor melarikan diri dengan melawan arus di Jalan Salemba menuju Pasar Senen. Mereka kemudian bergerak ke Jalan Kramat Raya, melintasi kawasan Tugu Tani hingga ke arah Stasiun Gondangdia sebelum akhirnya menuju wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berada di sepeda motor berbeda mengambil rute lain setelah kejadian. Kendaraan yang ditumpangi OTK 3 dan OTK 4 tidak berbalik arah dari lokasi kejadian, melainkan melaju lurus menuju Jalan Pramuka Sari 2, kemudian bergerak ke kawasan Matraman hingga terpantau kamera pengawas menuju wilayah Jatinegara dan Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur.
"Kemudian untuk yang satu kendaraan yang ditumpangi OTK 3 dan OTK 4, dari lokasi kejadian yang bersangkutan tidak berputar arah, tapi lurus menuju Jalan Pramuka Sari 2. Nah dari Jalan Pramuka Sari 2, selanjutnya menuju Matraman, dan dari Matraman termonitor dari CCTV menuju wilayah Jatinegara, selanjutnya ke Jalan Otto Iskandar Dinata Jakarta Timur," ungkapnya.
Polisi juga melakukan analisis lanjutan dengan memadukan rekaman CCTV dan pengolahan digital terhadap jaringan komunikasi. Dari hasil analisis tersebut diketahui salah satu pelaku sempat mengganti pakaian sebelum melanjutkan pelarian.
“Hasil analisis jaringan komunikasi menunjukkan, para pelaku selanjutnya berpencar ke wilayah Kalibata, Ragunan, dan wilayah Bogor,” jelas dia.
Sebelumnya, Andrie Yunus diserang dua orang tak dikenal dengan cara disiram air keras setelah melakukan perekaman siniar atau podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Dengan peningkatan status tersebut, polisi menyatakan telah menemukan alat bukti awal terkait dugaan tindak pidana.
Meski demikian, hingga saat ini aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menyatakan penetapan tersangka dapat dilakukan setelah proses penyidikan berkembang dan bukti yang cukup telah dikantongi.
Editor : Iwan Setiawan