Tambang Nikel Ilegal di Hutan Sultra Dibongkar, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan aktivitas tambang tersebut berlangsung di kawasan hutan tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Penanganan perkara ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Setelah temuan tersebut, penyidik langsung menghentikan seluruh kegiatan penambangan di lokasi. Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini,” ujar Irhamni.
Editor : Iwan Setiawan