Tambang Nikel Ilegal di Hutan Sultra Dibongkar, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan adanya kegiatan penambangan nikel ilegal yang melibatkan perusahaan PT Masempo Dalle.
"Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka," tutur Irhamni.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut. Penindakan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam negara dari praktik penambangan ilegal.
"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” jelas dia.
Editor : Iwan Setiawan