Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Empat Luka Tusuk di Tubuh Pejabat BKAD Purwakarta, Pusident Bareskrim Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Tambang Nikel Ilegal di Hutan Sultra Dibongkar, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 | 16:14 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Tambang Nikel Ilegal di Hutan Sultra Dibongkar, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Ilustrasi: Dua orang ditangkap dalam aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). foto: Istimewa

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan adanya kegiatan penambangan nikel ilegal yang melibatkan perusahaan PT Masempo Dalle.

"Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka," tutur Irhamni.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut. Penindakan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam negara dari praktik penambangan ilegal.

"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” jelas dia.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut