Penyaluran Bantuan Pangan Diperpanjang, Pemerintah Targetkan Distribusi ke 33,2 Juta Warga Penerima
Program bantuan ini mengandalkan anggaran negara sebesar Rp11,92 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk menjangkau 33,2 juta penerima di berbagai wilayah Indonesia, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Penyaluran bantuan untuk periode Februari dan Maret mengacu pada surat Kepala Bapanas nomor 204/TS.03.03/K/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa distribusi untuk dua bulan dilakukan sekaligus setelah anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bapanas tersedia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) 2026 yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta persetujuan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara terkait stimulus ekonomi berupa bantuan pangan dan diskon transportasi.
Lonjakan jumlah penerima menjadi 33.244.408 orang turut membawa konsekuensi pada perluasan jangkauan di setiap provinsi. Sebelumnya, program serupa hanya menyasar sekitar 18,27 juta penerima, sehingga perluasan ini menjadi tantangan besar dalam memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
Editor : Iwan Setiawan