get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Beras di Purwakarta Terus Naik, Pembeli Mengeluh

Penyaluran Bantuan Pangan Diperpanjang, Pemerintah Targetkan Distribusi ke 33,2 Juta Warga Penerima 

Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:10 WIB
header img
Penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng diperpanjang hingga April 2026. foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng hingga April 2026. Kebijakan ini diambil di tengah ambisi besar menjangkau 33,2 juta penerima di seluruh Indonesia, angka yang melonjak drastis dibanding program sebelumnya.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan perpanjangan dilakukan agar seluruh sasaran penerima benar-benar terlayani secara maksimal, seiring masih berlangsungnya proses persiapan distribusi oleh Perum Bulog.

"Untuk bantuan pangan beras dan minyak goreng, tentu karena persiapan dan lain sebagainya yang dilakukan Bulog, ini sedang berlangsung. Tentu distribusinya akan dilakukan Maret ini sampai April. Ada perpanjangan dan kami di Bapanas sudah membuatkan perpanjangan itu," kata Ketut, Jumat (27/3/2026).

Data per 25 Maret 2026 menunjukkan penyaluran bantuan baru menjangkau 382.529 penerima yang tersebar di 24 provinsi. Dari sisi volume, distribusi telah mencapai 7,65 juta kilogram beras dan 1,53 juta liter minyak goreng.

Pemerintah kini menekan Perum Bulog agar mempercepat proses distribusi. Targetnya, seluruh bantuan dapat tersalurkan hanya dalam waktu satu bulan ke depan, atau sebelum April berakhir.

"Ini harus dikerjakan di Bulog secepatnya di bulan April, sehingga dalam satu bulan ini, seluruh target yang disiapkan tadi, bisa didistribusikan bantuan pangan beras dan minyak goreng," ujarnya.

Program bantuan ini mengandalkan anggaran negara sebesar Rp11,92 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk menjangkau 33,2 juta penerima di berbagai wilayah Indonesia, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Penyaluran bantuan untuk periode Februari dan Maret mengacu pada surat Kepala Bapanas nomor 204/TS.03.03/K/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa distribusi untuk dua bulan dilakukan sekaligus setelah anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bapanas tersedia.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) 2026 yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta persetujuan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara terkait stimulus ekonomi berupa bantuan pangan dan diskon transportasi.

Lonjakan jumlah penerima menjadi 33.244.408 orang turut membawa konsekuensi pada perluasan jangkauan di setiap provinsi. Sebelumnya, program serupa hanya menyasar sekitar 18,27 juta penerima, sehingga perluasan ini menjadi tantangan besar dalam memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut