Tak Ada Ampun! Pemerintah Ancam Platform Digital yang Abaikan Perlindungan Anak
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap platform digital yang abai terhadap perlindungan anak di ruang siber Indonesia. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.
Dalam kebijakan yang disebut sebagai pengetatan besar-besaran, Meutya mengapresiasi langkah cepat dua platform, yakni X dan Bigo Live, yang dinilai patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Menurutnya, kepatuhan keduanya bukan sekadar formalitas, tetapi sudah diwujudkan dalam tindakan konkret.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (27/3/2026).
Ia menyebut langkah cepat yang diambil kedua platform menjadi sinyal kuat bahwa perusahaan digital global tak lagi bisa mengabaikan regulasi di Indonesia. Penyesuaian yang dilakukan bahkan telah menyentuh ranah teknis hingga kebijakan internal masing-masing platform.
Platform X, misalnya, langsung menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, mulai 28 Maret 2026, platform tersebut melakukan proses identifikasi hingga penonaktifan akun milik pengguna yang masih di bawah umur.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun. Mereka juga memperkuat sistem pengawasan dengan memadukan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia secara berlapis.
Editor : Iwan Setiawan