Kasus Dugaan Suap Menyasar Elite Jabar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
Dalam penyidikan, KPK menduga adanya aliran uang dari pihak swasta, Sarjan (SRJ), kepada Ono Surono. Sarjan disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemberi suap kepada Ade Kuswara Kunang.
"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Meski begitu, besaran dana yang diduga mengalir belum diungkap. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang turut berpindah tangan dalam perkara ini.
"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek. Ia tidak sendiri, karena turut ditetapkan pula HM Kunang dan Sarjan dalam perkara yang sama.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 serta pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terus menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan dugaan aliran uang ke sejumlah pihak. Terbaru, penggeledahan rumah Ono Surono semakin menguatkan dugaan bahwa jejaring perkara ini lebih luas dari yang terungkap di awal.
Editor : Iwan Setiawan