Kode 'Malaikat' Bongkar Skandal Imigrasi, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta Setiap Pekan
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan praktik setoran rutin dengan kode rahasia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta setiap pekan. Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap biro jasa maupun WNA yang mengurus dokumen keimigrasian, dan didistribusikan secara berkala setiap hari Jumat.
Dalam mengatur pembagian uang haram tersebut, para pelaku disebut menggunakan sejumlah istilah khusus untuk menyamarkan transaksi. Salah satunya adalah kode "Malaikat" yang merujuk pada pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas yang diduga menjadi penerima setoran.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Editor : Iwan Setiawan