Aksi Asusila di Toilet Kampus Terbongkar, Mahasiswa Untirta Terciduk Rekam Dosen
Sabtu, 04 April 2026 | 18:01 WIB
Dalam penanganannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi.
Pihak kampus juga bergerak merespons kejadian ini. Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyampaikan bahwa korban telah melaporkan insiden tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Tim Satgas bersama petugas keamanan langsung turun ke lokasi untuk menangani situasi. Saat ini, pihak kampus masih menunggu hasil pemeriksaan internal sebelum menentukan langkah dan sanksi terhadap terduga pelaku.
Editor : Iwan Setiawan