Dituduh Curi Rp70 Juta, Teman Sekontrakan Kalap dan Tikam Korban Bertubi-tubi
Pelaku diketahui bernama Raihan Abiyu Algifari (21) dan telah diamankan di Mapolres Cimahi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi penusukan dipicu rasa sakit hati. Pelaku tidak terima dituduh mencuri uang milik korban.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang tinggal bersama korban sakit hati karena dituduh mengambil uang dollar yang disimpan korban di dalam kopernya dengan nilai kurang lebih Rp70 juta," kata Iptu Gofur.
Pelaku membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah mengambil uang korban. Emosi yang memuncak membuatnya nekat melakukan penusukan menggunakan pisau yang ada di dalam rumah.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sedikitnya lima luka tusuk yang tersebar di bagian pinggang kanan, punggung kiri, leher, bahu kanan, dan tangan kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pelaku dan menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami masih mendalami keterangan dari pelaku dan juga akan meminta keterangan dari korban saat kondisinya sudah pulih. Sementara ini pelaku tidak merasa melakukan yang dituduhkan korban," ucapnya.
Editor : Iwan Setiawan