Terjerat Narkoba dari Balik Jeruji, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Ammar Zoni akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya hukuman badan, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim menilai perbuatan Ammar menjadi faktor yang memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Meski demikian, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengakuan atas kesalahan yang dilakukan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Ammar menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan final. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding, setelah berkoordinasi dengan kliennya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Berdasarkan hasil penyidikan, ia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang terlarang di dalam rutan.
Narkotika tersebut disembunyikan di bagian atas ruangannya sebelum kemudian didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo, untuk diedarkan kepada para penghuni rutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025, yang kemudian membuka jaringan peredaran narkotika di dalam lingkungan rumah tahanan.
Editor : Iwan Setiawan