Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Usut Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah, Pengacara Membantah
Advertisement . Scroll to see content

Terbit Tiga Sprindik Baru, Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah oleh Polri Tak Gugur

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:16 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Terbit Tiga Sprindik Baru, Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah oleh Polri Tak Gugur
Penetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh Polri tidak gugur. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak gugur meski institusi tersebut telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Tak lama kemudian, penanganan tiga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Anang menjelaskan dalam tiga sprindik yang baru diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026, status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih tercatat sebagai saksi.

"Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," tuturnya.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut