get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbit Tiga Sprindik Baru, Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah oleh Polri Tak Gugur

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Kini Masih Saksi

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:01 WIB
header img
Mantan Jaksa Agung Penyidikan baru oleh Kejagung, Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih sebagai saksi(Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah mengambil alih penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Seiring dimulainya penyidikan baru tersebut, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.

"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang mengatakan, Kejagung belum dapat memastikan apakah Febrie nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mempelajari seluruh barang bukti dan dokumen yang telah diterima dari Polri sebelum mengambil kesimpulan.

"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima ... Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," kata dia.

Dia juga mengungkapkan hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. Namun, proses tersebut akan segera dilakukan setelah seluruh berkas dan barang bukti diterima secara lengkap.

"Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," ucapnya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut