Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Kini Masih Saksi
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah mengambil alih penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Seiring dimulainya penyidikan baru tersebut, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang mengatakan, Kejagung belum dapat memastikan apakah Febrie nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mempelajari seluruh barang bukti dan dokumen yang telah diterima dari Polri sebelum mengambil kesimpulan.
"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima ... Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," kata dia.
Dia juga mengungkapkan hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. Namun, proses tersebut akan segera dilakukan setelah seluruh berkas dan barang bukti diterima secara lengkap.
"Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," ucapnya.
Editor : Iwan Setiawan