Terbongkar! Jaringan Obat Keras di Tasikmalaya Sasar Pelajar, Ribuan Pil Disita Polisi
“Para pengedar ini memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp. Setelah barang tiba, mereka menentukan titik temu untuk transaksi langsung di pinggir jalan,” katanya.
Selain itu, Unit III Satres Narkoba Polres Tasikmalaya turut mengamankan seorang pelaku lain di wilayah Kecamatan Singaparna. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1.300 butir obat keras. Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih luas.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah penyalahgunaan obat keras.
“Pengawasan orang tua sangat krusial agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang jelas-jelas merusak masa depan dan kesehatan mereka,” ucapnya.
Editor : Iwan Setiawan