Polisi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi di Klaten, Dua Pelaku Diringkus
KLATEN, iNewsPurwakarta.id - Praktik culas penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Bareskrim Polri membongkar operasi ilegal yang mengoplos LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi untuk meraup keuntungan lebih besar. Dua orang ditangkap setelah polisi menemukan gudang yang dijadikan lokasi penyuntikan gas.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat kecil.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ujar Irjen Nunung saat konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat pada 15 April 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran Bareskrim.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni menjelaskan, langkah cepat dilakukan begitu laporan masuk hingga akhirnya membuahkan hasil.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Puncaknya terjadi pada dini hari, 28 April 2026, saat tim gabungan menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Di lokasi itu, polisi menemukan ribuan tabung LPG berbagai ukuran yang siap diedarkan.
Sebanyak 1.465 tabung berhasil diamankan, bersama alat penyuntik gas dan enam kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Aksi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi energi tersebut.
Dua tersangka yang ditangkap yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Menurut Brigjen Irhamni, pengungkapan kasus ini berhasil menekan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ucapnya.
Polri menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan dua pelaku ini. Penelusuran terhadap pihak-pihak lain, termasuk pemodal dan jaringan yang terlibat, terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan