Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Penyalahgunaan Gas Subsidi di Klaten, Dua Pelaku Diringkus
Advertisement . Scroll to see content

Bisnis Haram Gas Subsidi di Jateng Terkuak, Pelaku Raup Miliaran dari Oplosan LPG

Sabtu, 04 April 2026 | 19:33 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Bisnis Haram Gas Subsidi di Jateng Terkuak, Pelaku Raup Miliaran dari Oplosan LPG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi. foto: Istimewa.

SEMARANG, iNewsPurwakarta.id – Praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi di Jawa Tengah akhirnya terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar bisnis gelap yang menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah setiap bulan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Mobil pikap terlihat keluar masuk sambil mengangkut tabung gas dalam jumlah besar.

Saat dilakukan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan praktik pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dua orang tersangka langsung diamankan, masing-masing berinisial N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan skala produksi para pelaku tergolong besar dengan keuntungan fantastis.

“Dalam sehari, para tersangka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut