Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

ASN Purwakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Angkot dan Ojol Kebanjiran Penumpang

Rabu, 06 Mei 2026 | 11:20 WIB
  • author irwan
ASN Purwakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Angkot dan Ojol Kebanjiran Penumpang
Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein, saat naik angkot. ((Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Suasana pagi di gerbang Pemda Kabupaten Purwakarta tampak berbeda pada Rabu (6/5/2026). Jika biasanya dipadati kendaraan pribadi dan mobil dinas, kini para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai datang menggunakan angkutan umum, mulai dari angkot hingga ojek online.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.4/884/ORG/2026 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pegawai, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus mendorong peningkatan pendapatan pelaku usaha transportasi.

Sejak pagi, sejumlah pegawai terlihat turun dari angkot dan ojek online untuk menuju kantor. Bahkan, ada juga pegawai yang memilih berjalan kaki atau bersepeda karena jarak rumah yang relatif dekat.

Kebijakan ini membawa dampak positif bagi para pengemudi angkutan umum. Mereka mengaku jumlah penumpang meningkat signifikan dibanding hari-hari biasa. “Alhamdulillah, penumpang jadi lebih banyak. Lumayan menambah penghasilan,” ujar Sirod, pengemudi ojek online.

Di sisi lain, para ASN juga menyambut baik aturan ini. Selain dinilai lebih hemat, penggunaan transportasi umum juga membuka ruang interaksi sosial selama perjalanan. “Jadi bisa ngobrol, saling sapa dengan penumpang lain. Lebih terasa kebersamaannya,” kata Hilman, seorang ASN.

Menariknya, Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein ini turut memberi contoh dengan menggunakan angkutan umum saat berangkat kerja. Ia menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer dari rumahnya di wilayah Maracang, bahkan harus berganti angkot hingga tiga kali.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya untuk menekan pengeluaran daerah, tetapi juga bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya di sektor transportasi.

"Meski bersifat wajib, aturan ini tetap memberikan pengecualian. Pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, atau yang tinggal di daerah yang tidak terjangkau angkutan umum, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi," ungkap Om Zein.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Purwakarta mencoba menghadirkan perubahan budaya transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus berpihak pada ekonomi masyarakat kecil.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut