Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Pemain Bola Dijemput Paksa Istri di Lapangan Saat Asyik Bertanding
Advertisement . Scroll to see content

Jamu Ilegal Mengandung Paracetamol di Cilacap, Polisi Tangkap Produsen

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:04 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Jamu Ilegal Mengandung Paracetamol di Cilacap, Polisi Tangkap Produsen
Polisi membongkar praktik produksi sekaligus peredaran jamu tanpa izin dari sejumlah merek di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: dok Polri)

CILACAP, iNewsPurwakarta.id - Aparat kepolisian membongkar praktik produksi sekaligus peredaran jamu tanpa izin dari sejumlah merek di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dari pengungkapan itu, polisi menahan dua orang yang diduga sebagai produsen dan menyita ribuan bungkus jamu siap jual yang diduga mengandung paracetamol.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menuturkan, kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan adanya kegiatan pembuatan jamu ilegal di kawasan Kroya. Penyidikan pun berjalan sekitar satu pekan sebelum aparat mendatangi dua titik yang dicurigai pada Rabu (14/10/2026) malam.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Dari penelusuran awal, satu lokasi produksi diduga sudah berjalan kurang lebih enam tahun. Tempat itu ditaksir bisa menghasilkan sampai 60 kilogram jamu setiap hari untuk satu merek saja.

Polisi turut mengamankan ribuan kemasan jamu siap edar dengan aneka klaim khasiat, dari pegal linu, asam urat, sampai penambah stamina. Bukan hanya produk akhir, aparat juga menyita bahan baku paracetamol serta perlengkapan produksi dan pengemasan.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut