Bupati Klaten Diduga Pakai Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Bayar Utang Pilkada
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang gratifikasi atau fee proyek hingga Rp2 miliar. Uang tersebut diduga dipakai untuk melunasi utang pilkada.
Menurut KPK, dana itu diduga berasal dari fee sejumlah kontraktor yang terlibat dalam pengadaan di Kabupaten Klaten. Hamenang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada Jumat (16/10/2026).
Selain Hamenang, KPK turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT MWC.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan total penerimaan yang terungkap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sebagian besar uang itu diduga dipakai untuk melunasi utang pilkada dan memenuhi kebutuhan pribadi.
“Dari MAW (Muhammad Amin Wahyu Utomo) melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik yang dikutip Sabtu (17/10/2026).
Selain aliran uang Rp1,90 miliar, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR). Uang itu disebut digunakan untuk keperluan pribadi.
KPK juga mengungkap penerimaan lain senilai Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan. “Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan dua orang lainnya sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dua tersangka lain yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), selaku Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Editor: Iwan Setiawan