Kasus Pencabulan di Karawang, GMNI Minta Kejari Tegas Hukum Pelaku
KARAWANG, iNewsPurwakarta.id - GMNI Karawang mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar tidak bermain aman dalam menangani kasus pencabulan yang terjadi di Karawang. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, yang menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual harus dituntut dan dihukum maksimal.
Menurut Tri, kejahatan seksual bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang menghancurkan psikologis, martabat, serta masa depan korban. Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban melalui tuntutan yang tegas.
“Kejari Karawang jangan main aman. Pelaku pencabulan wajib dituntut dan dihukum maksimal. Kejahatan seksual bukan perkara ringan dan tidak boleh diperlakukan seolah hanya urusan administratif,” tegas Tri.
Ia menilai tuntutan ringan terhadap pelaku pencabulan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau pelaku kejahatan seksual dituntut ringan, itu bukan hanya mencederai korban, tetapi juga mengkhianati rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan