Bongkar Dugaan Suap Tambang Nikel ke Ombudsman, Kejagung Jemput Paksa Dirut PT Toshida
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia atau TSHI, Laode Sinarwan Oda, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Laode diduga terlibat sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik Gedung Bundar menjemput paksa Laode di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Setelah diperiksa dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi, Laode langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Tadi pagi sekitar jam dua pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung terhadap yang bersangkutan ini, dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Anang mengungkapkan, Laode diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan suap kepada Hery Susanto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel tersebut. “LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ungkap Anang.
Menurut dia, sikap Laode yang tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya diduga karena sengaja menghindari pemeriksaan.
“Sengaja menghindari, yang jelas pada saat itu, mereka ya karena kaget langsung diamankan oleh tim penyidik, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Hery Susanto telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tim penyidik jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan penggeledahan. Hery diamankan di rumahnya pada Rabu (15/4/2026) malam.
"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Hery Susanto dijerat Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP Baru. Ia juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Iwan Setiawan