Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Endus Skema Korupsi BBM di Pertamina, Bos PT AKT Samin Tan Terseret Kasus Lama
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Jadi Barang Bukti

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:43 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Jadi Barang Bukti
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar serta sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

"Terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi penilaian Ombudsman terhadap penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penggunaan kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Penetapan itu sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dipersoalkan sebagai dugaan maladministrasi.

Selain itu, Hery juga diduga menerima imbalan agar tidak meningkatkan status laporan terkait permohonan perubahan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai bentuk maladministrasi.

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto, yakni Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanua dan Edy Sugandi. Kemudian Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Japen Choan alias Upen, melalui Lukman Malanua.

Selain uang tunai, Hery juga didakwa menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Dinarno.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana lain dari Agung Dinarno kepada Hery, yakni Rp1 miliar dan Rp200 juta melalui Edy Sugandi, serta Rp525 juta yang diberikan secara langsung. Selain itu, terdapat pemberian Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Hery diduga terlibat dalam upaya memengaruhi penghitungan kewajiban PNBP yang harus dibayar PT Toshida Indonesia.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut