Ketahuan Merokok dan Main Gim Saat Rapat, Ini Sanksi yang Diterima Achmad Syahri As-Siddiq
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Achmad Syahri As-Siddiq, dijatuhi sanksi teguran keras dan terakhir oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Hukuman itu diberikan setelah Syahri kedapatan merokok dan bermain gim ketika rapat sedang berlangsung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyatakan Syahri terbukti melanggar aturan internal partai sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Gerindra.
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah saat membacakan amar putusan.
Majelis Kehormatan juga menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Syahri. Partai bahkan mengancam akan memberhentikannya dari kursi DPRD jika kembali melakukan pelanggaran serupa.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," katanya.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, anggota majelis Yunico Syahrir menegaskan bahwa tindakan Syahri telah melanggar sejumlah ketentuan partai, termasuk kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan Partai Gerindra.
Menurut Yunico, pelanggaran itu mencakup Pasal 16 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 mengenai jati diri kader partai, serta beberapa ketentuan lain dalam Anggaran Rumah Tangga partai. "Teradu dengan sangat jelas melanggar," ucap Yunico.
Editor : Iwan Setiawan