get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan

Terjerat Kasus TPPU dan Lindungi Bandar Sabu, Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat

Senin, 18 Mei 2026 | 18:53 WIB
header img
Ilustrasi: Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, Deky Jonathan Sasiang resmi dipecat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, Deky Jonathan Sasiang, resmi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga menerima aliran dana dari jaringan bandar narkotika.

Perwira polisi yang telah dipecat dari institusi Polri itu diduga menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba milik jaringan bandar narkotika bernama Ishak di wilayah Kutai Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan AKP Deky akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus narkotika dan TPPU.

"Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk dan menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim," kata Eko kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Kasus tersebut berkembang setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara sindikat narkoba jaringan Ishak dan kelompoknya di Kutai Barat.

"Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam operasional bisnis peredaran narkoba yang dijalankan jaringan tersebut.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk," tutur Eko.

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap AKP Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yuliyanto, menyebut AKP Deky dikenai sejumlah sanksi sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto kepada awak media.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut