get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

IJTI Kutuk Keras Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 08:23 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan 4 jurnalis Indonesia oleh militer Israel. (Foto: AI/ Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. Organisasi profesi jurnalis televisi tersebut menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi, kekerasan, serta pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.

Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan di Jakarta pada 19 Mei 2026, IJTI menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, bersama jajaran pengurus pusat menyatakan tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan.

IJTI menilai penangkapan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip hukum internasional, mulai dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata, hingga pengabaian terhadap hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai menghambat akses informasi publik mengenai situasi kemanusiaan di wilayah konflik.

Dalam sikap resminya, IJTI menyampaikan enam tuntutan utama. Di antaranya mengutuk keras tindakan militer Israel, mendesak pembebasan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan tanpa syarat, serta meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi untuk memastikan keselamatan para warga negara Indonesia yang ditahan.

IJTI juga meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk terus melakukan pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga demi memperjuangkan pembebasan mereka.

Tak hanya itu, IJTI mengajak organisasi pers nasional maupun internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

“Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” demikian salah satu poin penegasan dalam pernyataan sikap IJTI.

Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah konflik yang terus berlangsung.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut