Antrean Membludak di Disdukcapil Purwakarta, Warga Berburu IKD demi Daftar SMA
“Banyaknya masyarakat yang datang ke Dukcapil ini sudah tiga hari terakhir, mulai Senin kemarin. Informasi yang kami dapatkan, masyarakat menggunakan IKD untuk bagian dari SPMB,” kata Husni.
Namun demikian, Husni menegaskan bahwa IKD sebenarnya bukan syarat wajib dalam proses penerimaan murid baru. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru, dokumen yang diwajibkan hanya kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, terutama KTP orang tua.
“Yang dipersyaratkan itu kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, khususnya KTP orang tua. IKD tidak dipersyaratkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, IKD merupakan layanan identitas kependudukan berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 dan bersifat opsional.
“Jadi KTP elektronik tetap berjalan, IKD juga berjalan. Tidak serta-merta dengan adanya IKD lalu KTP dihentikan,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan