Antrean Membludak di Disdukcapil Purwakarta, Warga Berburu IKD demi Daftar SMA
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta dipadati warga dalam tiga hari terakhir, Jumat (22/5/2026). Mayoritas warga yang datang merupakan para orang tua yang mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA/SMK sederajat.
Pantauan di lokasi, antrean warga mengular hingga ke luar area kantor pelayanan di Jalan Mr. Dr. Kusuma Atmaja, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta. Petugas bahkan membuka layanan tambahan di halaman kantor untuk mempercepat proses pembuatan IKD.
Petugas Disdukcapil terlihat sigap membantu masyarakat, mulai dari proses mengunduh aplikasi IKD, registrasi akun, hingga pemindaian QR Code untuk aktivasi identitas digital.
Salah seorang warga, Dwi, mengaku sengaja datang untuk membuat IKD sebagai persiapan pendaftaran sekolah anaknya ke SMA Negeri 3 Purwakarta.
“Katanya buat mempermudah identitas yang ada di digital untuk mempermudah daftar sekolah,” ujar Dwi saat ditemui di lokasi.
Meski harus mengantre cukup lama, Dwi mengaku proses pelayanan berjalan lancar karena petugas aktif membantu warga.
“Alhamdulillah lancar, walaupun ngantri, masuk langsung diarahkan buat download aplikasi IKD, dibantu petugas, terus scan QR,” katanya.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Rini. Ia rela mengantre demi memenuhi salah satu persyaratan administrasi sekolah anaknya.
“Enggak apa-apa ngantri juga, demi anak. Katanya buat persyaratan masuk SMA,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Muhamad Husni, membenarkan adanya lonjakan permohonan pembuatan IKD sejak awal pekan ini. Menurutnya, masyarakat berbondong-bondong datang setelah beredar informasi bahwa IKD menjadi syarat dalam SPMB 2026.
“Banyaknya masyarakat yang datang ke Dukcapil ini sudah tiga hari terakhir, mulai Senin kemarin. Informasi yang kami dapatkan, masyarakat menggunakan IKD untuk bagian dari SPMB,” kata Husni.
Namun demikian, Husni menegaskan bahwa IKD sebenarnya bukan syarat wajib dalam proses penerimaan murid baru. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru, dokumen yang diwajibkan hanya kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, terutama KTP orang tua.
“Yang dipersyaratkan itu kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, khususnya KTP orang tua. IKD tidak dipersyaratkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, IKD merupakan layanan identitas kependudukan berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 dan bersifat opsional.
“Jadi KTP elektronik tetap berjalan, IKD juga berjalan. Tidak serta-merta dengan adanya IKD lalu KTP dihentikan,” ujarnya.
Meski tidak wajib, Husni menyebut IKD memiliki banyak manfaat karena memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara daring. Dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat menampilkan berbagai dokumen penting seperti KTP digital, kartu keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
“Di IKD nanti tampil kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, termasuk KIA anak-anak pemilik IKD itu sendiri,” katanya.***
Editor : Iwan Setiawan