get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Dapat Hadiah Miras di Festival Musik

Bos Hanania Group Ditahan Buntut Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kerugian Korban Tembus Rp12 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:40 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan terdapat dua laporan polisi terkait perkara penipuan tersebut.(Foto: Ari Sandita/iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group terus bergulir. Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian para korban mencapai sekitar Rp12,1 miliar dengan jumlah korban yang terdata sebanyak 128 calon jemaah.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut. Salah satunya berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Budi, para korban telah melunasi pembayaran paket umrah kepada Hanania Group. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, mereka tidak diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan.

Hasil penyidikan mengarah pada penetapan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi, tersangka, serta alat bukti lain yang diperlukan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Laporan itu berkaitan dengan keberangkatan umrah dua orang yang telah membayar paket perjalanan senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak pernah diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Kasus yang dilaporkan NN masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, terhadap perkara utama, penyidik menerapkan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Untuk mengakomodasi laporan masyarakat yang merasa dirugikan, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut